Memberikan kepastian hukum atas aset tanah dan properti Anda melalui audit legal yang teliti, penyelesaian sengketa agraria, hingga pendampingan akuisisi lahan.
Menavigasi regulasi pertanahan di Indonesia yang kompleks. Kami membantu individu maupun korporasi dalam mengamankan hak atas tanah dan memitigasi risiko sengketa di masa depan.
Penyelesaian masalah tumpang tindih sertifikat (overlapping), sengketa batas tanah, dan gugatan perbuatan melawan hukum.
Pendampingan legal audit (LDD) untuk pembebasan lahan proyek komersial, perumahan, dan infrastruktur strategis.
Pengurusan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), perizinan properti, dan peralihan hak atas tanah.
Pendaftaran, pembebanan, pencoretan (roya), hingga litigasi terkait eksekusi jaminan hak atas tanah (Lelang).
Sengketa tanah sangat sensitif. Kami menyeimbangkan pendekatan mediasi yang bijak dengan tindakan litigasi yang tegas saat diperlukan.
Jangan biarkan aset berharga Anda berlarut dalam masalah legalitas. Kami siap mendampingi Anda.
KONSULTASI SEKARANG